Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan Di PT. STM, Kadis LH Dompu: Masih Dibawah Ambang Batas
Dompu, Mediaruangpublik.com -Pro kontra soal isu pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh adanya aktifitas eksplorasi Tambang PT. Sumbawa Timur Mining (STM) memang telah menyita perhatian publik Kabupaten Dompu. Sejumlah aksi protes digelar oleh warga lingkar tambang yakni di kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Diketahui, Aksi protes warga soal dugaan adanya pencemaran lingkungan oleh PT STM ini pertama kali terjadi pada tahun 2021. Sejumlah warga Kecamatan Hu'u menduga PT. STM memanfaatkan langsung air sungai pegunungan di sekitar lokasi pengeboran. Aktifitas tersebut dinilai sebagai penyebab berkurangnya debit serta kualitas air sungai.
Keluhan warga yang kemudian viral di media Sosial tersebut membuat Pemerintah Daerah Dompu terpaksa terjun langsung meninjau lokasi pengeboran eksplorasi Tambang yang berlokasi di wilayah hutan pegunungan Kecamatan Hu'u itu.
Tepatnya pada Rabu, 17 November 2021, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT, bersama sejumlah elemen masyarakat setempat terjun langsung guna melihat dari dekat proses pengeboran serta pengolahan limbah yang dilakukan Perusahaan tambang itu selama melakukan kegiatan eksplorasinya.
Aksi protes kembali terjadi Empat bulan berikutnya, pada 4 Maret 2022, sejumlah mahasiswa menamakan dirinya Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa di Jakarta melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian ESDM. Mereka menyoroti dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan PT. STM dan menuntut tanggung jawab perusahaan.
Samsul Patria, Pemimpin aksi tersebut menilai kegiatan eksplorasi tambang PT. STM saat ini telah banyak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat setempat dan dampak buruk terhadap lingkungan. Demikian dikutip dari gagasanindonesia.com.
Tidak hanya itu, Kades Hu'u, Mujahidin, November 2021 lalu pernah menyoroti reaksi keras masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. STM. Dia meminta perusahaan untuk memperhatikan dampak sosial lingkungan dari kegiatan mereka dan mengambil tindakan yang sesuai prosedur.
Hingga hari ini, isu pencemaran lingkungan masih menjadi keresahan masyarakat setempat. Terakhir tercatat 16 April baru - baru ini, Puluhan warga Desa Hu'u yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Hu'u (Gema) mendatangi PT. STM menuntut tanggung jawab atas berkurangnya mata air dan tercemarnya lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Mereka merasa dirugikan oleh kurangnya transparansi dan sosialisasi dari PT. STM.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak tinggal diam, berbagai upaya dilakukan Pemerintah daerah demi mendamaikan ketegangan antara PT. STM dengan masyarakat setempat.
Saat kunjungannya ke lokasi aktifitas eksplorasi 2021 lalu, Wakil Bupati Dompu Syahrul Parsan melihat langsung guna memastikan PT. STM melakukan seluruh kegiatannya dengan memperhatikan kelangsungan ekosistem lingkungan di sekitar wilayah ekplorasi yang dikuasainya. Pasca kunjungan, Pemda Dompu melalui Kabag Prokopim yang saat itu masih dijabat oleh Ardiansyah, SE menyebut pada aktifitas tambang yang dilakukan oleh PT. STM tidak ditemukan praktek kesengajaan yang mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan.
Tidak hanya melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan, Pemda Dompu juga pada pertengahan 2022 lalu memediasi konflik antara PT. STM dengan masyarakat Kecamatan Hu'u yang menuding perusahaan tambang tersebut telah mencemari aliran sungai sehingga mengakibatkan banyak warga yang mengalami gatal - gatal pada kulit.
Juru bicara PT. STM Mangam Arjuna Saputra saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut Senin, (13/05) pekan lalu mengatakan pihaknya selama melakukan kegiatannya tetap memperhatikan kelangsungan ekosistem di lingkungan sekitar tambang. Disamping itu, Mangam Arjuna menyebut pihaknya juga melakukan pemantauan serta pengelolaan lingkungan yang aktifitasnya dilaporkan secara rutin. "PT. STM dalam kegiatan eksplorasi selalu berupaya untuk mengedepankan praktek yang bertanggung jawab kepada lingkungan. Baik pengelolaan maupun pemantauan yang dilaporkan secara berkala kepada instansi terkait.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Penataan Kota Dompu Jufrin, ST Selasa, (30/04) lalu kepada kmbali1.com menyebut saat terjadi ketegangan itu pihaknya langsung turun dan memantau situasi lapangan. Untuk menghilangkan keraguan ditengah masyarakat, Jufrin mengaku pihaknya langsung mengambil sampel air sungai yang ditengarai sebagai penyebab adanya keluhan masyarakat setempat itu.
Sampel air tersebut, jelas Jufrin, kemudian diuji di Laboratorium Lingkungan (Labling) milik DLHK Provinsi NTB. Dari hasil uji lab Jufrin mensinyalir terdapat indikator pencemaran namun masih berada dibawah ambang batas yang membahayakan.
"Adanya laporan masyarakat terhadap pencemaran sungai yang ditandai dengan adanya masyarakat yang gatal - gatal. Saya perintahkan turunkan Tim untuk mengambil sampel air itu untuk menjawab kebenaran hipotesis masyarakat. Ternyata setelah dilakukan uji Lab, bahwa sampel itu masih dibawah ambang batas yang diperbolehkan", sebutnya.
Sementara itu, terkait Hasil Uji Lab sampel air sungai yang diambil, pihak PT. STM melalui juru bicaranya Mangam Arjuna tegas mengatakan bahwa tidak ditemukan parameter yang melebihi baku mutu sehingga menurutnya dugaan pencemaran tersebut tidak terbukti. "Dalam uji yang kami lakukan tidak ada yang melewati baku mutu. Baku Mutu itu adalah patokan dalam pengelolaan lingkungan", tegasnya.
Sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB enggan membeberkan jumlah takaran unsur kimia yang terkandung dalam sampel air sungai yang diuji oleh Labling yang dibawahinya itu. Alasannya, Uji Lab tersebut merupakan inisiatif dari PT. STM, sehingga yang berhak untuk mempublikasikannya hanya PT. STM sebagai Pemohon.
"Untuk Publish menjadi kewenangan pemohon. Labling tidak punya kewenangan ekspose hasil hasil uji lab. STM yang memohon untuk uji lab, hasilnya diserahkan ke pemohon", jelas Zulmansyah, Kadis DLHK NTB via pesan singkat aplikasi WhatsApp Senin, (20/5) pekan lalu.[*O/R.01]
Komentar