Bupati Dompu Serahkan "BLT" Secara Simbolis
Dompu, mediaruangpublik.com - Bupati Dompu H Kader Jaelani, secara simbolis menyerahkan bantuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia dan Keluarga Miskin, pada Selasa (27/7/2024).
Acara pembagian bantuan BLT secara simbolis oleh Bupati Dompu, turut dihadiri Wakil Bupati Dompu, Kejaksaan Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Ketua DPRD Dompu, Ibu ketua PKK Dompu, Kepala Statik Dompu, OPD Camat Dompu, Camat Woja dan Lurah / Kepala Desa.
Adapun Penyerahan bantuan secara simbolis ini masing-masing diwakili Disabilitas saudara Muslim Warga Kelurahan Simpasai, Subarjo Warga Kelurahan Potu.
Sedangkan dari Lansia, diwakili oleh Mansyur Warga Kelurahan Dorotangga, Mahani Warga Kelurahan Monta Baru. Sementara dari Keluarga Miskin diwakili oleh Muslimin warga Kelurahan Kandai Dua, Agus setiawan Warga Kelurahan Dorotangga, M Syukri Waega Kelurahan Bada dan Yus Karlina Warga dari Desa OO.
Berdasarkan data, jumlah penerimaan BLT sebanyak 1020 orang Kepala keluarga (KK) yang terdiri dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja.
Bupati Dompu, H Kader Jaelani, dalam. Sambutannya menyampaikan ucapan terimakasi kepada pihaj Dinas Sosial Kabupaten Dompu yang telah memberikan bantuan BLT kepada penerima manfaat.
"Saya melihat para penerima manfaat adalah betul-betul warga yang pantas menerima bantuan dari Dinas Sosial. Untuk itu kami sampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Dinsos sudah bekerja keras dalam hal ini", ucapnya.
Bantuan ini selaras dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang - Undang Dasar 1945, pasal 34 tentang kewajiban untuk membiayai fakir miskin dan anak telantar. Kemudian Undang - Undang Nomor 1 tahun 2019, tentang bantuan sosial.
"syarat dan ketentuan penerima bantuan sosial ini adalah murni bukan karena politik", terang Bupati Dompu yang akrab di sapa AKJ ini.
Selain itu, AKJ juga meminta kepada para penerima bantuan agar memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun terkait dengan jumlahnya yang lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Untuk itu, AKJ meminta kepada pihak-pihak terkait, agar saling mendukung khususnya untuk melakukan validasi data warga yang berhak menerimah BLT. Oleh karena itu data penerimaan mesti disinkronkan setiap tahun atau setiap periode.
“Jadi mana yang sudah mampu secara ekonomi, bisa gantian mendapatkan bantuan untuk diberikan kepada warga lain yang dianggap layak mendapatkan bantuan,” ujar AKJ. [RP Doank]
Komentar