Cegah Kekerasan Terhadap Anak, DP3A Kabupaten Dompu Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi

 

Abdul Sahid, SH (Kepala DP3A Kabupaten Dompu) 

Dompu, mediaruangpublik.com - Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat, Senen(1/7/2024)

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Abdul Sahid, SH mengatakan, sepanjang tahun 2023 masih terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Dompu, termasuk kasus kenakalan anak  salah satu contoh , kasus Panahan, Narkoba serta kekerasan seksual di bawah umur.

"Setelah di keluarkan  surat edaran jam malam, Alhamdulillah kasus terhadap anak menurun drastis," ungkap Kadis DP3A Abdul Sahid 

Abdul Sahid menyebutkan, pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak, diantaranya karena perkembangan teknologi dalam media sosial yang sangat luar biasa, terutama pengaruh internet. Selain itu saat terjadi pandemi Covid-19 anak-anak lebih banyak di rumah.

Pemerintah Kabupaten Dompu, melalui DP3A  terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi bersama mitra kerja yang ada di setiap Desa dan Kecamatan serta ke keluarga, demi terjaga stang ting pernikahan di bawah umur. 

"Hal ini juga kami melakukan sosialisasi tentang pernikahan di bawah umur, untuk itu Kabupaten Dompu telah mendapatkan penghargaan tentang penurunan stanting", terangya

Lanjut Abdul Sahut, bahwa saat ini DP3A tetap melakukan sosialisasi terkait dengan kenakalan remaja, seperti tawuran dan panahan. Sementara di tahun 2023 sudah menurun dan untuk tahun 2024 ini tetap kami melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya kasus kenakalan anak dan remaja.

Sementara kenalan remaja pernikahan di bawah umur, biasanya di lakukan pada musim panen. Keluarga juga harus memahami juga rumah tidak boleh di tinggal di situ biasa di manfaatkan oleh anak anaknya, sehingga anak itu bebas, terang kadis saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Di sisi lain, Abdul Sahid mengajak kepada semua orang tua dan atau pihak keluarga untuk ikut serta memantau keberadaan anaknya. Mereka harus di pastikan jam 21.00 sampai 22.00 WITA, 

"Jika sudah menunjukan jam sekian, anak-anak  harus ada di rumahnya. Serta membimbing dan mengawasinya, agar anak-anak bakal menjadi generasi emas. Semoga hal ini bisa terwujud", ujarnya. [R.01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.