Kades Sorinomo Adakan Musdes Persiapan Penjaringan Calon Kadus
Dompu, mediaruangpublik.com - Pemerintah Desa Sorinomo mengadakan musyawarah Desa (Musdes) untuk persiapan penjaringan calon Kepala Dusun (Kadus).
Acara yang berlangsung di Aula Desa Sorinomo, Senin (22/7/2024), dimulai pada pukul 08.30 Wita, dipimpin langusung oleh Kepala Desa Sorinomo, Supardi.
Dan acara ini turut dihadiri oleh Ketua BPD Sorinomo, Babinsa Sorinomo, Pendamping Desa Kecamatan Pekat dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Kades Sorinomo, Supardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan awal dalam rangka periapan penjaringan kekosongan dua Kadus yang ada di Desa Sorinomo.
"Adapun Kadus yang kosong yaitu Kadus yang ada di Dusun Sorinomo dan Dusun Oi Ntala Atas. Sementara Dusun yang lainnya masih berlaku", terangnya.
Melalui kesempatan ini, Kades juga memberikan pemahaman kepada para calon Kadus maupun kepada masyarakat terkait dengan aturan dan sistem penjaringan terhadap calon Kadus yang ada.
"Mari kita mensukseskan Pengisian Kepala Dusun ini dan hindari kepentingan politik dan golongan, serta kita utamakan kepentingan untuk kemajuan Desa Sorinomo", terang Kades yang Murah senyum ini.
Untuk itu dalam penjaringan nanti kita berharap mendapatkan Perangkat yang kita harapkan, kita tidak mencari warga yang disegani masyarakat. Akan tetapi, warga yang dapat bekerja dan mau bekerja untuk membangun Desa Sorinomo.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor : 3 tahun 2024, Tentang Desa. "Semoga Penjaringan Kadus yang dilakukan oleh Panitia yang dibentuk nanti dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada", ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan, Suprianto juga memberikan pemahaman kepada para perseta rapat maupun kepda calon peserta, bahwa penjaringan ini adalah sesuai dengan Aturan dan UU.
Tentu, Kadus yang diangkat itu harus memenuhi syarat umum. Dan salah satunya yang dimuat pada Pasal 2 ayat 2 di Poin B dengan kategori umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Selain Umur, itu juga Calon Peserta juga harus melengkapi persyaratan seperti ijasah SMA) SMK/MA atau Sedejat. Dan juga yang memiliki kemampuan.
"Misalnya peserta mampu mengoperasikan komputer atau laptop, karena bisa jadi sewaktu-waktu bisa masuk menjadi perangkat Desa", tuturnya. [RP. Ydm].
Calon kadus diharapkan yg punya kompeten bisa menanggahi beberapa permasalahan di setiap dusun, karena memang langsung bersinergi dengan masyarakat adat dan anak muda
BalasHapus