Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai Pegadaian Cabang Dompu bersama Honorer BPN Dompu Digrebek Warga

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Seorang Oknum Pegawai Pegadaian Cabang Dompu, diduga digrebek oleh Istrinya saat bersama perempuan selingkuhannya di rumah Kos-kosan. 

Aroma perselingkuhan yang dilakukan oleh HS (35) yang selama ini, akhirnya tercium juga oleh istrinya FF (34). Gelagat aneh sang suami selama bekerja di PT. Pegadaian Cabang Kabupaten Dompu membuat ibu kedua anak ini merasa curiga.

FF pada media ini mengungkapkan, bahwa dirinya selama ini tak menyangka, kalau sang suami yang dinikahinya selama 12 tahun dan telah dikarunia kedua orang anaknya akan menghiantinya. Namun, dari sikap dan prilaku HS yang setiap hari tampak terlihat banyak perubahan sehingga membuat FF semakin curiga.

Dan kecurigaan FF inipun semakin kuat setelah sang suami jarang pulang ke rumah usai jam kerja. Hingga FF pun nekat mencari keberadaan sang suami.

Filing seorang istri pun ternyata tak pernah meleset. Setelah berkeliling mencari keberadaan sang suami, akhirnya FF  berhasil menemukan keberadaan HS. 

"Setelah dicari, akhirnya HS pada saat itu tengah berada di kos- kosan seorang perempuan yang berada di Wilayah Jado, kejadian ini sudah 2 kali, sebelumnya di grebek di kos-kosan di wilayah Simpasai", terangnya. 

Setelah memastikan, lanjutnya, bahwa yang berada didalam kos-kosan tersebut adalah HS, Kemudian saya pun meminta bantuan kepada seorang aparatur (Bhbinsa) bersama warga sekitar untuk melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, terjadi pada minggu pagi (14/7/2024), sekira Pukul 11.00 Wita.  Nampak terlihat kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut, menghamburkan diri dari tempat tidur. Dan terlihat wajah pucat dari sang suami (HS) yang saat itu tengah telanjang Dada, hanya memakai celana pendek karena aksi bejatnya telah diketahui oleh sang istri.

Usai di grebek, kemudian kedua oknum pegawai yang bukan Muhrim inipun di gelandang di Mapolsek Dompu. Dihadapan aparat penegak Hukum keduanya mengakui meliliki hubungan dekat alias menjalin bubungan asmara telah lama.  

Perbuatan oknum Pegawai PT Pegadaian Cabang Dompu ini telah melanggar standar etika prilaku berdasarkan peraturan Direksi Nomor 56 tahun 2022. Angka 11 huruf a hal. 29.  Yang berbunyi "insan pengadaian wajib menjaga nama baik perusahaan dengan menjauhkan dari sikap, prilaku, perkataan yang dapat merusak reputasi perusaan insan pegadaian diwajibkan untuk menjaga prilaku sopan santun dan nama baik perusahaan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. 

Insan pegadaian diwajibkan untuk menjaga hubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya, serta berkomitmen menjadi warga yang baik di semua lingkungan dimanapun mereka di tempatkan. Dan Menghormati adat istiadat, nilai-nilai budaya dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di sekitar lokasi unit kerja. 

FF lebih lanjut menjelaskan, setelah dirinya mengetahui aksi perselingkuhan suaminya bersama seorang wanita bernisial NV (24) yang diketahui diduga merupakan oknum Honorer yang bekerja di Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, ia pun langsung melaporkannya ke APH. 

"Ia, saya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Polres Dompu pada tanggal 17  Juli 2024. Dengan delic aduan dugaan "Perjinahaan/perselingkuhan" ungkap FF pada saaat di konfirmasi, Rabu (15/8/2024) 

Dengan adanya delic aduan yang dilaporkannya. Lanjut FF, maka  Besar harapannya kepada aparat penegak Hukum agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Yang jelas, tidak ada kata damai dari saya, kasus ini tetap akan dilanjutkan hingga ada kepastian hukum", pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Jukkarnain, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Ramli, SH, yang hendak dikonfirmasi oleh redaksi media ini, guna mengetahui sejauh mana penanganan serta perkembangan kasus perjinahan tersebut yang di tangani oleh Unit PPA Polres Dompu, belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini di publikasikan. [RP. 03/01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.