Kasus Penipuan dan Penggelapan Diduga Jalan di Tempat, ARM : Kami Minta Pelaku Segera di Tahan
Dompu, mediaruangpublik.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugar (ARM), pertanyaan kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Jufrin terhadap Syafruddin, Cs yang diduga jalan di tempat.
"Kami pertanyakan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini sudah sejauh mana progres penanganannya, dan juga kami menduga kasus ini jalan ditempat", terang Fajrin Arif selaku Koordinator Lapangan (Korlap), Kamis (22/8/2024).
Pada hal, lanjut Fajrin, kasus penipuan dan penggelapan ini sudah lama dilaporkan dengan Nomor Polisi : LP/B/195/XI/20/SPKT Res Dompu Polda NTB tanggal 23 November dan dilakukan penahanan dengan Nomor SP HAN/48/III/res 1.1/2024.
Untuk itu, Fajrin mendesak kepada pihak penyidik Polres Dompu agar segera melakukan penahanan terhadap Jufrin dan atau menahan para penjamin penangguhan Jufrin.
Kemudian segera usut tuntas kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Jufrin terhadap saudara Safrudin Ahmad terkait kerugian modus penggelapan sejumlah Rp. 381.000.000 dengan Nomor Polisi LP/B/195/XI/20/SPKT Res Dompu Polda NTB, Tertanggal 23 November dan dilakukan penahanan dengan Nomor SP HAN/48/III/res 1.1/20243.
Selain itu, Fajrin juga mendesak Kapolres Dompu untuk mengevaluasi penyidik reskrim Dompu atas penanganan perkara tersebut jangan sampai terjadi persekongkolan yang merugikan pihak korban.
"Kami minta Kapolres Dompu segera Evaluasi kinerja Penyidik, karena adanya dugaan sehingga merugikan korban", ucapnya.
Massa aksi juga meminta pihak Polres Dompu, untuk segera panggil dan tahan saudara Jufrin dan atau para penjamin penangguhan penahanan antara lain.
"Segera tahan para penjamin Inisial ALM yang merupakan Adik Kandung pelaku dan MM selaku Ibu Kandung Pelaku", ujarnya.
Setelah beberapa saat melakukan Orasi didepan Kantor Polres Dompu, massa aksi kemudian diterima langsung Waka Polres Dompu dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres dan KBO Reskrim Polres Dompu.
Waka Polres Dompu, Kompol Jamaluddin, S.Sos, menanggapi terkait dengan Kasus Penipuan dan Penggelapan ini mengatakan bahwa masih ada perbaikan berkas yang dilakukan oleh pihaknya.
Setelah dikeluarkannya surat SP2, lanjut Waka Polres, pihaknya berjanji akan melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan memproses secepatnya, itu artinya kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku", ucapnya. [Doank/RP. 01]
Komentar