Berhentikan Staf Secara Sepihak, Tindakan Oknum Kades Diduga Seperti Preman

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Desa Rababaka, pada Selasa (10/9/2024). 

Aksi yang dilakukan masyarakat tersebut lantaran tidak terima atas tindakan dan perlakuan oknum Kepala Desa Rababaka yang diduga memberhentikan secara sepihak salah satu aparat Desa.

"Kami tidak terima tindakan Oknum Kades yang diduga seperti seorang preman dalam mengambil kebijakan dan keputusan sepihak", terang Muhammad Said saat melakukan aksi Protes didepan Kantor Desa Rababaka. 

Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades Rababaka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi sebelumnya tidak Keputusan dari pihak Camat Woja, Kadis DPMPD Kabupaten Dompu dan Kabang Hukum serta Bupati Dompu.

Menurut Muhammad Said, bahwa tindakan oknum Kades yang melakukan pemecatan secara sepihak tidak melalui prosedur dengan jelas. Dan jika salah seorang oknum staf Desa ini telah melanggar aturan, seharusnya Kades memberikan surat peringatan (SP 1) sampai SP 3, dan bila hal tersebut tidak diindahkan baru dilakukan pemecatan.

"Jika staf ini melakukan kesalahan pihak Pemerintah Desa seharusnya bisa mengampuninya, karena dalam Undang-undang Desa sudah jelas mengaturnya, bukan justeru memecatnya dengan tidak hormat seperti itu", ucapnya

Lanjutnya, pihaknya juga menduga adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum istri Kades terhadap beberapa perangkap Desa. Bahkan pihaknya memiliki bukti kuat atas perbuatan istri Kades.

Selama ini, ia juga menilai sejak kepemimpinan oknum Kades ini banyak persoalan di Desa Rababaka, mulai dari kurangnya pelayanan pemerintah desa dan juga pelayanan yang diduga tidak merata dan terkesan pilih bulu.

"Seharusnya dalam pelayanan di sama ratakan tidak ada pandang bulu semuanya adalah masyarakatnya". Ujarnya

Diakhir penyampaiannya, ia meminta prosedur terkait dengan pemecatan atas Saudara Anas sebagai Kasi Pelayanan di Desa Rababaka. " Kami minta prosedural pemecatannya dengan jelas", tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, SIP, di hadapan masa aksi menyampaikan bahwa pada saat ini Kades nya tidak ada ruang kerja atau di Kantornya. Untuk itu, kami meminta kepada masa aksi agar tetap tenang dalam menyampaikan aspirasinya.

Untuk di ketahui, bahwa pihak APH hanya bisa mengawasi  dan mengawal jalannya Aksi saja, pihaknya tidak bisa membatasi hak masyarakat karena penyampaian adalah sebuah hak demokrasi masyarakat Desa Rababaka itu sendiri.

Kapolsek menyarankan kepada masa aksi agar kembali bersurat untuk melakukan hearing atau aksi Kembali, sehingga pihak Kapolsek dapat mengkonfirmasi ke Kades agar waktu dan tempatnya bisa menerima masa aksi.

"Insya Allah, dalam hearing nanti kami juga akan mengajak pihak Camat Woja", terang Kapolsek, [Ro. Doang]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.