Dampak dan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik

Oleh : Suryadin (Gugel)

Pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 434 UU No.1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal tersebut diketahui secara umum.

Sementara jika perbuatan pencemaran tersebut dilakukan melalui media sosial secara khusus perbuatan itu diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) PLPasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada Kesempatan ini Gugel mencoba menguraikan satu persatu tentang Bentuk Pencemaran nama baik, Agar Masyarakat tidak semena-mena melakukan hal yang tanpa Hak melawan Hukum.

Nah...! Ada Enam Bentuk Hukum Pencemaran Nama Baik, Yaitu:

1. FITNAH

Seseorang dianggap melakukan fitnah apabila melakukan nama baik namun tidak dapat membuktikan kebenarannya atau apa yang di tuduhkan tidaklah benar hal ini sebagaimana diatur pasal 434 ayat (1) UU No.11 Tahun 2023 ( Seperti Contoh Kasus SUKET nya AKJ Yang Sekarang Telah dilaporkan oleh Seseorang atau Kelompok Masyarakat ke Kepolisian dan ke KPU Dompu, Merujuk pada ketentuan diatas, apabila apa yang dituduhkan tidaklah BENAR Maka Pelapor dapat di jerat pasal 434 ayat (1) UU No.11 Thn 2023 Yang ancaman Hukumannya paling lama Empat Tahun.

2. PENISTAAN

Penistaan ini dilakukan melalui media gambar, surat atau dibuat secara tertulis ( Psl 310 ayat (2) KUHP yang ancaman Hukumannya paling lama 9 Bulan.

3. PENGHINAAN RINGAN

Penghinaan ringan dapat diartikan berupa ujaran makian yang bersifat menghina. Selain itu, penghinaan ringan dapat berupa perbuatan misalnya meludai wajah, memegang kepala, atau perbuatan penganiayaan yang sitafnya ringan diatur dalam pasal 353 dan 356 KUHP yang ancaman hukumannya selama lamanya Tiga Bulan.

4. PENGADUAN FITNAH

Perbuatan ini dapat diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa terakait terkait seseorang yang menyebabkan kehormatan atau nama baiknya terserang diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya paling lama Empat Tahun.

5. TUDUHAN SECARA MEMFITNAH

Perbuatan Tuduhan secara memfitnah, artinya orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain terlibat dalam suatu tindak pidana secara tidak benar contoh, menaruh barang hasil kejahatan secara diam-diam kedalam rumah orang lain agar orang tersebut dituduh hal ini diatur dalam pasal 311 KUHP yang ancaman Hukumannya Empat Tahun Penjara.

6. MELALUI MEDIA SOSIAL

Hal ini sudah jelas diatur dalam UU ITE Dan Pelaku dapat Dijerat pasal 27 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama Empat Tahun dan/atau denda 750 Juta.

Dari beberapa uraian Hukum diatas, Maka dapat Gugel simpulkan bahwa terhadap Pelaku Pencemaran sebagaimana dimaksud di atas dapat di Jerat Dengan:

1. Pasal 434 ayat (1) UU No. 11 Thn 2023

2. Pasal 317 ayat (1) KUHP

3. Pasal 311 KUHP

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.