Kades Rababaka Bantah Pemecatan Sepihak, Semua Sudah Melalui Prosedur dan Aturan

  Ikraman, Kepala Desa Rababaka

Dompu, mediaruangpublik.com - Kepala Desa (Kades) Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan media ini sebelumnya atas dugaan pemecatan sepihak salah seorang perangkat Desa. Ia membantah semua itu tidak benar.

"Yang jelas, pemberhentian saudara Anas dari perangkat Desa tersebut sudah melalui prosedur dan aturan yang ada. Bahkan, pemberhentian yang bersangkutan juga telah di rekomendasikan oleh pihak Camat Woja, BPM-PD dan Kabang Hukum Pemda Dompu", terang Ikraman, Kades Rababaka saat memberikan keterangan pada media ini, Kamis (12/9/2024).

Lanjut Ikraman, menyatakan bahwa kronologi awal pemberhentian saudara Anas itu, lantaran diduga sudah sering kali melakukan perbuatan Amoral dengan warganya. Hal tersebut sudah sering kali dirinya mendapatkan laporan dan pengaduan langsung warga kepada dirinya sebagai Kades.

Atas laporan dan pengaduan masyarakat tersebut. Kades mengaku, dirinya telah memanggil dan memberikan pembinaan terhadap saudara Anas bersama Babinsa Desa Rababaka. 

Dan bahkan, pada saat pembinaan dilakukan oknum Anas juga mengakui atas perbuatannya. Namun dengan pembinaan yang dilakukan ini, rupanya oknum Anas tersebut tidak mampan, bahkan perbuatannya makin menjadi-jadi.

"Kami sudah melakukan pembinaan, namun semuanya tidak diindahkan, malah perbuatannya makin menjadi", ungkap Kades.

Tidak hanya itu, Kades juga mengungkapkan, setelah selang beberapa hari dilakukan pembinaan, saudara Anas pernah di tahan di Polres Dompu, atas dugaan kasus perzinahan dan penganiayaan.

Namun pihak penyidik menuntut kasus dugaan pengeniaan. Dari kasus penganiayaan tersebut, maka saudara Anas telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Dompu selama 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan.

"Itulah dasar kami melakukan pemecatan terhadap saudara Anas. Dari hasil putusan Pengadilan Negeri Dompu ini sudah di terangkan semuanya, termasuk didalamnya ada uraian kasus perzinahan", ujar Kades.

Selain itu, Kades juga membatah berkaitan dengan issu istrinya yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada setiap perangkat Desa. 

"Semua itu fitnah dan istri saya tidak pernah dilakukan hal demikian. Apabila itu ada bukti kuat silahkan laporkan saja", tuturnya

"Dan jika hal demikian tidak terbukti, lanjut Kades, pihaknya akan melaporkan balik oknum yang memberikan keterangan hoax pada teman-teman media", ucapnya

Ikraman juga berharap, kepada semua unsur masyarakat agar kedepannya lebih terbuka dan jika ada masalah silahkan datang baik-baik, untuk kita sama-sama mencarikan solusi terbaik untuk desa kita. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.