Kisman Pangeran : SUKET Pengganti Ijazah Itu Sah Untuk Daftar Sebagai Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

 

Kisman Pangeran, SH.,MH, Ketua Tim Pemenangan AKJ-SYAH 2 Periode. 

Dompu, mediaruangpublik.com - Mencermati dinamika Politik yang ada di Kabupaten Dompu, yang semakin mengalami eskalasi. Ketua Tim Pemenangan AKJ-SYAH 2 Periode, angkat bicara.

Kisman Pangeran, SH, MH, dalam penjelasannya tentang dasar hukum, kedudukan dan status hukum dari Surat Keterangan (SUKET) pengganti ijazah, AKJ menggunakannya untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Dompu di KPUD Kabupaten Dompu. 

Pertama Dasar Hukum SUKET Pengganti Ijazah yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang penghargaan dan kedudukannya sama dengan ijazah. 

Merujuk pada ketentuan yang telah diatur oleh Permendikbud No.29/2014, maka telah jelas dan terang secara hukum bahwa SUKET adalah surat keterangan yang diakui sah keberadaannya dan kedudukannya disejajarkan dengan ijazah. 

Kedua, apakah SUKET dapat dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati. Lanjut Kisman Pangeran, pada Pilkada tahun 2020 yang lalu, AKJ telah menggunakan SUKET sebagai bukti kebenaran telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan SMA.

"Pada pilkada 2020 yang lalu, Ia pun menjelaskan bahwa keberadaan SUKET milik AKJ tidak pernah dipersoalkan keabsahannya dan dengan SUKET itu pula AKJ telah menjadi Bupati Dompu", Jelas Kisman Pangeran pada media ini, Selasa (11/9/2024). 

Lanjut dia, Pada Pilkada 2024 ini, AKJ kembali menggunakan SUKET yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Dompu, dan pada Pilkada 2024 keberadaan dan keabsahan SUKET dipersoalkan dan dipertanyakan keabsahanya secara hukum. 

Pada Pilkada 2024 ini, ada dua aturan yang menjadi dasar bahwa SUKET bisa dan diperbolehkan dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati yakni PKPU No.8/2024 dan Keputusan KPU No.1229/2024. 

Berdasarkan kedua aturan ini, AKJ telah mendaftarkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan pencalonan berdasarkan BA pemeriksaan perbaikan dokumen seluruh persyaratan keberadaan SUKET tidak dipersoalkan dan tidak ada kendala, karena memang SUKET diakui dan diperbolehkan dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati.

Sedangkan Prosedur dan syarat penerbitan SUKET oleh pihak sekolah, sesuai  Permendikbud No.29/2014 telah mengatur bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai. 

Merujuk pada ketentuan diatas, kata Kisman Pangeran, pihak sekolah yakni SMA KOSGORO Kabuoaten Dompu telah menerbitkan SUKET pengganti ijazah an. KADER JAELANI, tahun tamat 1995 dengan memperhatikan syarat-syarat penerbitan suket sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

"Artinya keputusan pihak sekolah menerbitkan SUKET pengganti Ijazah sudah benar dan suket tersebut harus diakui sah menurut hukum", ucapnya. 

Oleh sebab itu, saya selaku Ketua Tim Pemenangan AKJ SYAH 2 P, menghimbau kepada seluruh pejuang, simpatisan dan pendukung agar tetap tenang, fokus dan tidak perlu terpengaruh, apalagi percaya terhadap issu yang berkembang ataupun langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak lawan. 

"Kita tetap optimis dan yakin bahwa persoalan SUKET secara hukum telah selesai dan tidak ada masalah lagi. Jika ada pergerakan dari pihak sebelah itu hanya dinamika yang biasa-biasa saja dan tidak perlu direspon, apalagi sampai mengganggu ritme dan semangat juang kita", terangnya.

Oleh karena itu, sebarkan dan sampaikan informasi ini kepada seluruh pejuang, simpatisan dan pendukung. Tetap jaga soliditas, komunikasi dan koordinasi. 

"Yakinlah, perjuangan keras kita hari ini, Inshaa Allah akan membuahkan hasil yang memuaskan. Tunjukan bahwa KITA AKJ-SYAH tetap santun dan siap mewujudkan PILKADA DAMAI", tutup Kisman Pangeran Pria yang berprofesi sebagai Pengacara Muda ini. [RP. 01/Doang]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.