Koperasi Simpan Pinjam (KSP) "Nuansa Perkasa" Resmi Dilaporkan ke Polda NTB
Dompu, mediaruangpublik.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Perkasa yang beralamat di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Penyidik Polda NTB.
Laporan pengaduan tersebut, dengan Nomor : TBLP/ 309/VIII/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Agustus 2024, terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Koperasi.
"Benar, kasus ini sudah kami laporkan secara resmi dan sudah diterima langsung oleh Ditreskrimsus Polda NTB", terang Dedi Kusnadi aktivis yang akrab disapa Om DK ini, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (21/9/2024).
Menurut pengakuan DK, laporan yang disampaikan tersebut bahkan sudah di keluarkan Sprindik oleh pihak penyidik Polda NTB. Jadi, saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh Penyidik.
"Laporan yang saya serahkan disertai dengan bukti-bukti kuat dan juga fakta-fakta dilapangan berdasarkan hasil investigasi. Semuanya sudah lengkap di terima pihak penyidik Polda NTB, khususnya yang menangani masalah Perbankan dan Koperasi", katanya.
Yang jelas, kata DK, laporan tersebut terkait dengan adanya pelanggaran undang-undang Perbankan dan Koperasi. "Insya Allah, kawan-kawan penyidik akan memeriksa semua saksi-saksi yang berkaitan dengan Koperasi. Termasuk pengurus Koperasi Nuansa Perkasa yang saya laporkan", ucapnya.
Selain itu, pihak penyidik juga akan memeriksa juga anggota koperasi yang lain termaksud koperasi Nuansa Perkasa. Untuk memperjelas agar kasus ini terang beneran,
Diakui DK, laporan itu bukan hanya Koperasi Nuansa Perkasa saja. Akan tetapi, laporan itu termasuk semua Koperasi yang beroperasi di Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa.
Hanya saja, Koperasi Nuansa Perkasa menjadi prioritas kami, karena Koperasi ini satu-satunya Koperasi lokal yang terbesar di pulau Sumbawa, umumnya Propinsi NTB.
"Kami memprioritaskan Koperasi Nuansa Perkasa, sebagai bahan terapi Koperasi-koperasi Ilegal maupun Koperasi Legal yang mempraktekkan proses ilegal", cetusnya.
Salah satu contoh menurut DK, yakni terkait dengan Slsuku bunga Koperasi yang harusnya 25 persen pertahun, namun fakta di lapangan memperlakukan kepada nnasabahnya sebesar 30 persen perbulan. Dan ini melebihi dari rentenir karena ketentuan lebih dari 25 persen.
"Fakta dan bukti praktek dilapangan tidak sesuai. Mereka memperlakukan suku bunga yang jauh lebih tinggi. Inikan sebuah kejahatan yang luar biasa", ucap DK.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah melampirkan bukti Rapat Akhir Tahun (RAT) diduga fiktif, karena tidak menceritakan alur Kasnya. Dan bahkan pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang tidak merata kepada seluruh anggota Koperasi.
Hal ini dibuktikan laporan mereka dalam Kas kepada Dinas Koperasi Kabupaten Dompu. Dimana mereka tidak pernah bisa menghadirkan bukti kehadiran pada anggota dan dokumentasi RAT.
"Itu artinya, mereka tidak pernah melakukan kegiatan RAT, sehingga ada dugaan RAT itu adalah fiktif", ungkapnya
DK juga mengaku, bahwa dirinya juga telah melampirkan bukti RAT kepada pihak Polda NTB. Sejak Tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024. "Bagi kami, bukti-bukti ini sudah cukup untuk penyidik dalam melakukan sidik, bukan penyidikan lagi", katanya. [RP.22/5]
Komentar