Pasangan AKJ-SYAH Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Dompu
Dompu, mediaruangpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu mengumumkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H Kader Jaelani (AKJ) dan H Syahrul Parsan (SYAH) dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Dompu Nomor : 410/PL.02-2-Pu/5205/2024 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. Dan ditanda tangan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, tertanggal 13 September 2024.
Bahwa terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yaitu Pasangan H Kader Jaelani - H Syahrul Parsan, ST.,MT dan Pasangan Bambang Firdaus, SE - Sirajuddin, SH.
Dengan adanya keputusan tersebut, pihak KPU Kabupaten Dompu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada masa tanggapan masyarakat kepada bakal calon Bupati dan Wakil BupatiBupati Dompu Tahun 2024, mulai dari tanggal 15 s/d 18 September 2024.
Menanggapi terkait dengan Putusan KPU Kabupaten Dompu tersebut, Suryadin Alias (Guru Gale) yang merupakan Dewan Pakar Partai Hanura Selaku Partai Pengusungnya AKJ-SYAH mengapresiasi atas Putusan KPU Dompu tersebut.
Menurutnya, KPU Kabupaten Dompu sangatlah Profesional memaknai Hukum itu tegak lurus tanpa adanya Isu Politik sebagaimana tugas lembaga penyelenggara Pemilu adalah independent.
"Kami sangat mengapresiasi atas Putusan KPU Kabupaten Dompu yang sangat Profesional", ujar Guru Gale pada media ini, Sabtu (14/9/2024). [RP. 83]
Komentar