Diduga Langgar Kode Etik, Diminta DKPP Berikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Ketua Bawaslu Dompu
Dompu, mediaruangpublik.com - Diduga kuat melanggar kode etik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, akan di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasalnya, Ketua Bawaslu Dompu diduga kuat telah menunjukkan keberpihakannya terhadap Paslon 01 melalui unggahan di media sosial facebook lewat akun milik pribadinya "Riga Blu".
Menurut Suryadin, S.Pd.I.,SH, adapun kronologi kejadiannya. Bahwa, pada Tanggal 24 Oktober 2024 sekitar Jam 22:23 menit Ketua Bawaslu Dompu melalui akun resminya ( Riga Blu) memposting narasi yang menunjukan keberpihakan terhadap Paslon 01 tertentu yang sesungguhnya secara aturan tidak diperbolehkan.
Sedangkan sikap atau perbuatan Ketua Bawaslu Dompu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sudah sangat jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pasal 104 huruf A UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dari sikap atau perbuatan tersebut, lanjut pria yang akrab di sapa Gugel ini, Ketua Bawaslu Dompu yang telah memposting narasi keberpihakan terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu adalah sikap atau perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu yang baik, Jujur dan adil, sehingga berpotensi pada dampak hasil Pilkada Dompu.
Sebab, pelaksanaan Pilkada Dompu diawasi oleh pengawas Pemilu yang tidak netral sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf A dan huruf C Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017, cetunya Suryadin pada media, Selasa (29/10/2024)
Gugel juga mengungkaokan, bahwa pada Tahun 2021, 2023, dan 2024 ini Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz, SH, pernah diajukan pengaduan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait Pelanggaran lainnya.
Hal tersebut sebagaimana putusan Perkara Nomor 45 Tertanggal 1 September 2021, Nomor 3 Tertanggal 20 Pebruari 2023, dan Nomor 118 Tertanggal 23 Agustus 2024
Dengan uraian Hukum diatas, kami atas nama masyarakat Kabupaten Dompu memohon pada DKPP. Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, untuk kiranya memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, harapnya [RP. 01]
Komentar