Debat Kedua Paslon, Berikut Putusan KPU Dompu
Dompu, mediaruangpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akhirnya memutuskan untuk melakukan Debat kedua untuk calon Kepala Daerah.
Keputusan tersebut setelah pihak KPU Kabupaten Dompu melakukan rapat Pleno dengan nomor : 214/PL.02.4-BA/5205/2024, tentang pelaksanaan Debat Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH melalui Press Release, pada Selasa (19/11/2024), sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam rapat pleno ini, KPU Dompu sepakat memutuskan bahwa debat Kedua tetap dilaksanakan dengan catatan :
- Debat Kedua dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024, bertempat di Aula Kantor Bupati Dompu.
- Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, didampingi oleh Pendukung sebanyak 10 Orang.
Adapun yang mendasari Rapat Pleno memutuskan Debat kedua tetap dilaksanakan adalah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, TentangTahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (1) huruf (c) Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode Debat Publik atau terbuka antar Pasangan Calon.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota memfasilitasi metode kampanye Debat Publik yang bertujuan untuk :
- Menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat.
- Memberikan informasi secara menyeluruh kepada Masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya, dan
- Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam Kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.
Komentar