Ketua Bawaslu Dompu "Resmi Dilaporkan" ke-DKPP, Gugel : Saya Yakin Laporan Itu "Dikabulkan"

Dompu, mediaruangpublik.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH, resmi Diadukan/Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut sesuai dengan surat tanda terima laporan Pengaduan dari DKPP dengan Nomor: 589/04-4/SET-02/XI/2024 Tanggal 4 Nopember 2024.

Dalam surat tanda terima laporannya, bahwa pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2024 bertempat di Jakarta, kedua belah pihak antara pengadu Suryadin dengan Penerima pengaduan telah menyerahkan dan menerima dokumen laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH yang diterima oleh Staf Sekretariat DKPP, L. Gede Bagas Wanda

Menurut Suryadin pria yang akrab disapa Gugel ini, bahwa untuk memenuhi syarat Formil sesuai dengan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Maka pihaknya melampirkan semua dokumen pendukung dalam rangka persiapan sidang nantinya. 

"Alhamdulillah, dokumen serta bukti-bukti sudah lengkap kok", terang Gugel saat dikonfirmasi media ini di sela-sela aktivitasnya, Senin (4/11/2024). 

Lanjut Gugel, adapun yang menjadi objek pengaduan tersebut adalah terkait dengan status Facebook pribadinya Ketua Bawaslu Dompu dalam akunnya "Riga Blu" yang mengunggah gambar atau atribut salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 pada Tanggal 24 Oktober 2024.

"Apa yang dilakukan oleh Teradu adalah salah berdasarkan Aturan dan tidak dibenarkan berdasarkan Etika", ujarnya.

Untuk diketahui oleh kawan-kawan Media, sikap dan/atau Perbuatan Ketua Bawaslu tersebut sangatlah bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Ketua Bawaslu Dompu juga diduga kuat memiliki hubungan darah (Saudara Kandung) dengan dua orang sekaligus yaitu inisal HMS dan ASR sebagai Tim Pemenangan dan Tim Kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dengan Nomor urut 1 Bambang Firdaus, SE - Syirajudin, SH, maka hal ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 8 huruf K PerDKPP No.2 Tahun 2017.

Ditanya kapan sidang di laksanakan...? Gugel Menjawab, masih menunggu informasi lanjut dari DKPP. Yang jelas, dalam waktu dekat ini akan disidangkan.

"Saya meyakini, bahwa aduan saya ini akan di kabulkan oleh Majelis DKPP karena semua unsur terpenuhi, baik formil maupun materilnya", ujar Gugel. [RP. 01/83).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.