Dapat Predikat Istimewa dari Kemenkumham RI, Ketua Bawaslu Dompu Diduga Melakukan Pembohongan Publik

 
Suryadin, S.Pd.I., SH Alias Gugel

Dompu, mediaruangpublik.com - Terkait dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, SH dan Anggotanya Wahyudin, yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham RI, diduga itu hanya pembohongan publik semata. 

Hal tersebut ditanggapi langsung Suryadin, S.Pd.I., SH, saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis (5/12/2024).

Menurut Suryadin alias Bang Gugel, bahwa ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, dimana pada tanggal 22 November 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) telah melakukan verifikasi administrasi formil terhadap aduan Pelapor Kepada Ketua Bawaslu Dompu, tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dengan Objek keberpihakan pada salah satu Paslon Pilkada Dompu, pada 24 Agustus 2024 lalu.

"Aduan saya tersebut siap untuk disidangkan berdasarkan hasil verifikasi DKPP tertanggal 22 Nopember 2024", ucapanya.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, SH dan Anggotanya Wahyudin melalui kutipan berita online Realitanya.com, mengatakan bahwa "Bawaslu Kabupaten Dompu mendapatkan Predikat istimewa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia berupa predikat istimewa atau kategori AA dengan Nilai 98,46 untuk indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.

Pada hal, Bawaslu RI melalui akun resminya merilis berita tentang pengakuan penghargaan  yang diberikan oleh Kemenkumham Kepala Badan strategi kebijakan Hukum dan HAM yang tertuang dalam dalam Nomor : PPH-OT.03.03-177, tertanggal 11 November 2024, tentang Hasil Penilaian atas indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.

Sesuai dengan Fakta Hukum tersebut diatas, lanjut Gugel, hal ini sudah sangat jelas sikap dan atau perbuatan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari dan Anggotanya Wahyudin, jelas-jelas telah melakukan pembohongan Publik dengan mengcopy Paste berita dari Bawaslu RI dengan mengaku, bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu lah yang mendapatkan Penghargaan di maksud.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa penghargaan atau predikat tersebut bukan untuk Bawaslu Kabupaten Dompu, akan tetapi untuk Bawaslu RI", terangnya. 

Berdasarkan fakta ini, maka akan saya kemukakan juga pada sidang DKPP nanti, bahwa Ketua Bawaslu Dompu dan Anggotanya telah dengan sengaja melakukan pembohongan Publik, ucap Gugel pria jangkung ini. [Rp. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.