Kenakalan Anak dan Remaja, Ini Peran Seluruh Stakeholder
Dompu, mediaruangpublik.com - Kabupaten Dompu telah ditetapkan sebagai Daerah Darurat Kenakalan Anak dan Remaja.
Penetapan itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi yang dipimpin Pjs. Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti pada 18 November 2024 lalu.
Rakor yang dihadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) bersama sejumlah instansi dan OPD terkait itu dilakukan karena melihat sejumlah kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi di daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Abdul Syahid melalui Kabid Pemenuhan Hak Anak, Yayat Nurhidayat mengungkapkan Penetapan Dompu menjadi Daerah Darurat Kenakalan Anak dan Remaja berlaku selama 3 bulan mulai 18 November 2024 hingga 17 Januari 2025.
"Setelah 3 bulan nanti akan dievaluasi kembali apakah akan ditambah atau distop sampai 3 bulan saja," kata Yayat.
Yayat menerangkan penetapan Dompu Darurat Kenakalan Anak dan Remaja tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800/54/DP3A/2024. Untuk pelaksanaan SK dimaksud, telah dibentuk pula tim yang diketuai Sekda Dompu diwakili Asisten I dan Sekretaris Kepala DP3A Kabupaten Dompu.
"Sekretariatnya di DP3A tetapi melibatkan sejumlah instansi terkait dari Aparat keamanan dari TNI, Polri, Sat Pol PP, MUI, Kemenag dan beberapa OPD," sebut Yayat.
Lebih lanjut dikatakannya SK penetapan darurat kenakalan anak dan remaja ini memang masih difokuskan pada 2 kecamatan yakni Dompu dan Woja. Karena itu, pada dua kecamatan ini telah dibentuk pula Tim Satgas tingkat kecamatan yang terdiri dari 6 unsur. Antara lain Camat, Polsek, dan Koramil.
"Untuk di Kecamatan Woja juga ditambah Pramuka," ujarnya.
Yayat menyebut MUI dan Kemenag melalui mimbar khutbah jumat mengangkat tema tentang pola pendidikan anak dalam keluarga dari perspektif agama. Sedangkan Dinas Kominfo sebagai corong pemerintah daerah melalui mobil penerangan setiap hari pagi dan sore melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengizinkan anak-anaknya ke luar rumah pada malam hari.
"Sedangkan Dinas Dikpora bertugas mengeluarkan surat kepada semua Pimpinan OPD termasuk pejabat eselon tiga untuk wajib menjadi Pembina Upaca di SMP dan SMA," jelasnya.
Diterangkan Yayat, tiga pilar di desa yakni Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh kecamatan melakukan kegiatan ronda malam dan razia. Selain dengan adanya SK Darurat Kenakalan Anak dan Remaja di atas, juga menindaklanjuti aturan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan Pemda Dompu sejak awal 2023 lalu.
"Ronda malam dan razia ini tidak hanya untuk anak-anak dan sampai jam 10 malam saja, tetapi juga bagi yang berusia di atas 18 tahun kalau membawa senjata tajam di malam hari juga akan dikenakan razia. Misalnya ada bapak-bapak pulang dari sawah bawa sama juga akan terkena razia," ucapnya.
Menurut Yayat, peran Pemerintah Desa sangat penting untuk pemberdayaan anak dan remaja di wilayah masing-masing. Diharapkan Pemdes membuat wadah penyaluran bakat dan minat anak dan remaja setempat. Baik dalam bidang olahraga, seni budaya maupun keagamaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Abdul Syahid dalam berbagai forum selalu menekankan pentingnya peran orang tua dalam membina dan mendidik anak-anaknya.
Merujuk pada UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Abdul Syahid menerangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak, antara lain mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
"Kewajiban orang tua terhadap anak berlaku sampai anak berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kewajiban ini berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus," urainya.
Menurutnya penanaman ilmu-ilmu agama kepada anak sejak usia dini merupakan benteng yang paling kokoh bagi anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang negatif.
Abdul Syahid menekankan para orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya agar terhindari dari hal-hal negatif yang merusak masa depan mereka sperti pergaulan bebas, narkoba, dan seks bebas. [*/RP.01]
Komentar