Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Sudah Sesuai SOP, Tiga Orang Sudah Ditahan
Bima, mediaruangpublik.com - Polres Kabupaten Bima, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Malik, SH, mengatakan pihaknya dalam menangani kasus dugaan pembunuhan korban " RM" (20) warga Desa Samili, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat sudah dilakukan secara profesional.
Pada Intinya, pertama pihak polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan profesional," kata IPTU Abdul Malik, SH saat di konfirmasi diruang kerjanya , Sabtu (14/12/2024)
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Abdul Malik membenarkan bahwa terkait dengan kasus pembunuhan yang ada di Desa Samili itu, kami Polres Bima telah kami mengambil langka - langka hukum. Bahwa saat ini tersangka tiga orang sudah tahan.
Sementara terduga dari 5 orang itu Masi kita amankan , karna merekah itu Masi proses pendalaman. Supaya tidak ada kecurigaan penanganan kasus ini.
"Insa Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara khusus dan kami akan mengudang semua keluarga korban termaksud Kepala Desa Samili, Kecematan Woja, Kabupaten Dompu", terangnya Kasat
Sementara Kasar Reskrim Polres Bima, IPTU Abdul Malik, SH , menghimbau kepada masyarakat baik Desa Samili dan Desa Dadibou, agar jangan terpancing dan terprovokasi yang terjadi di luar dan percayakan kepada kami APH Polres Bima akan menangani kasus ini secara profesional, cetusnya Malik
Sementara Jaidun selaku orang tua korban "RM" (20), ia berharap kepada pihak Aparat Penegah Hukum (APH) Polres Kabupaten Bima agar penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anak saya, kamipun meminta sengerah melakukan penangan secara profesional dan transparan penanganan kasus.
Untuk kami juga akan akan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Polres Bima, kami juga sangat berharap kasus yang melipah anak nya bisa secepatnya di proses bola perlu di Hukum seberat beratnya, ucapnya saat di konfirmasi di kediamannya Desa Samili, Kecamatan Woha , Kabupaten Bima, [RP. 01]
Komentar