BP2MI Laporkan Oknum "SM" Sponsor PT. GGS di Polres Dompu
Dompu, mediaruangpublik.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Dompu, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh oknum Sponsor PT. Genta Gumi Selapawis (PT. GGS).
Laporan pengaduan bernomor : STTP/15/III/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, tertanggal 14 Februari 2025, ditujukan kepada oknum sponsor PT. GGS yang berinisial "SM" beralamat di Desa Sawe, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB.
Menurut keterangan Imran, bahwa oknum sponsor berinisial SM tersebut telah melakukan perekrutan PMI di luar daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan bahkan mereka tidak memiliki ijin operasional atau Kantor Cabang di Kabupaten Dompu.
Imran menduga, bahwa PMI dari Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu adalah PMI Ilegal atau Non Prosedural. Apalagi oknum sponsor "SM" telah menampung PMI di kediamannya dan keberadaannya tidak pernah melaporkan kepihak Pemerintah Desa Sawe dan Polsek Hu'u, terangnya
Selain itu, pihak PT GGS yang beralamat di komplek pertokoan nomor 3, jalan raya senggigi KM. 2, Dudun Karang Telanga, Desa Seteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, diduga telah memanipulasi data barcode siap kerja ID yang di keluarkan oleh pihak Oknum Sponsor "SM" dan Pihak PT GGS.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi BP2MI dilapangan, bahwa telah menemukan sejumlah PMI dari NTT yang ditampung di kediamannya, untuk di berakatkan ke negara Brunai Darussalam oleh PT GGS yang di kelola oknum "SM" yang tidak memiliki ijin dan dokumen lengkap, ucapnya Imran saat di konfermasi media ini, Senin (17/2/2025)
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke APH Polres Dompu dan Disnakertrans Kabupaten Dompu. Namun sampai detik ini belum ada responnya.
"Untuk itu, kami meminta kepada pihak Kapolda NTB agar segera di panggil pihak PT GGS dan Sponsor "SM", agar ditindak tegas terhadap oknum TPPO", tegasnya.
Sementara itu, Adi selaku Pegawai (Staf) PT. GGS yang dikonfirmasi via Whatsapp pribadinya mengatakan bahwa perusahaan PT GGS belum memiliki ijin operasional di Kabupaten Dompu.
"Perusahaan kami belum ada ijin operasional di Kabupaten Dompu, baik penampungan maupun perekrutannya CPMI semuanya belum ada Pak", jelasnya
Ia juga menjelaskan, lantas karena ditidak ada ijin operasionalnya maka otomatis perusahaan kami tidak memiliki cabang di Kabupaten Dompu.
'Jujur, pada saat itu kami sudah menghimbau kepada Sponsor "SM" agar PMI itu di simpan di Mataram saja", jelasnya
Dan terkait dengan barcode siap kerja ID, silahkan di cek kambali itu semua lengkap. "kami juga sudah terdaftar di BP2MI, bahkan mereka sudah punya ID asuransi ko dan juga sudah terbayar semua", terang Adi. [RP. 01]
Komentar