Tanpa Proses Lelang, Pemda Dompu Jual Kendaraan Dinas pada Tiga Mantan Pimpinan DPRD Dompu

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP mengatakan jika pihak Pemerintah Daerah telah melakukan proses penjualan Kendaraan Dinas kepada tiga mantan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu. 

Ketiga mantan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu tersebut adalah DPRD H. Andi Bachtiar, H. Muhammad Amin dan Jamaludin.

 "Penjualan kendaraan dinas kepada ketiga mantan unsur pimpinan DPRD tersebut tanpa melalui proses lelang", ungkap Muhammad Syahroni yang akrab disapa Daerah Roni ini. 

Dalam roses penjualan ini, kata Dae Roni, telah dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Merujuk pada Permendagri di atas, kendaraan dengan usia 4-7 tahun memiliki nilai jual sebesar 40% dari hasil penilaian. Sedangkan kendaraan dengan usia lebih dari 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 20% dari hasil penilaian.

"Sesuai ketentuan perhitungan penilaian penjualan kendaraan dinas telah dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kantor Pelayanan Kelayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan telah didapatkan nilai wajar akan kendaraan tersebut," ujar Dae Roni. 

Diterangkan pula harga jual tersebut ditambah dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum persetujuan penjualan diterbitkan.

Setelah diproses sekitar 2 bulan dan telah ditetapkan dengan keputusan Bupati, para mantan pimpinan DPRD telah melakukan pembayaran dan telah disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

"Dan kemarin (Kamis, 30 Januari 2025) setelah proses administrasi rampung secara resmi pak Sekda telah menyerahkan kendaraan dinas tersebut kepada mantan pimpinan DPRD yaitu bapak Andi Bachtiar, bapak Amin Saguni dan bapak Jamaludin," ungkapnya. [*/RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.