Dibalik Kematian PMI, Oknum Sponsor dan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Dompu, mediaruangpublik.com - Dibalik kematian Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Maria Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, di Negara Taiwan pada Jum'at (07/02/2025), pihak Sponsor dan Perusahaan harus bertanggung jawab.
Sebab, Korban bernama Ahmad (43) diduga masih dalam pengawasan pihak Sponsor dan Perusahaan.
"Kami minta piihak Disnakertrans Kabupaten Dompu, agar segera mencari tau pihak-pihak oknum yang memberangkatkan tenaga kerja secara non prosedural PMI di Kabupaten Dompu", terang Furqan selaku Aktivis Kemanusiaan Kabupaten Dompu.
Furkan mengatakan bahwa negara telah mengeluarkan Paspor dengan nomor reg : 1A51AB5040HXQW, tertanggal pengeluaran 12 Desember 2023, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Itu artinya, saya menduga ini ada Sponsor atau Perusahaan yang mengurus keberangkatan almarhum di Negara Taiwan melalui jalur non prosedural", terang Furqan pada media ini.
Furqan juga meminta kepada pihak Dinas untuk secepatnya merespon terkait dengan kematian PMI asal Kabupaten Dompu. Menurutnya, pihak Disnakentras tidak boleh diam, bila perlu cari tau siapa sponsor dan perusahaan sebagai penyalur tenaga kerja.
"Sponsor dan Perusahaan harus bertanggung jawab atas kematian PMI. Sebab, sepengetahuan kami PMI yang bekerja di luar negeri masih dalam tanggung jawab pihak sponsor dan pihak perusahan karena ini menyangkut persoalan kemanusiaan", tuturnya.
Selain itu, Furqan juga menegaskan agar pihak adinas dan APH segera megusut tuntas sponsor yang membawa PMI tersebut. Karena disinilah peran pengawasan dari pihak Dinas terkait dengan keberangkatan PMI prosedural maupun non prosedural. Apalagi, pihak Disnakentras memiliki satgas selaku petugas lapangan yang siap siaga.
Untuk itu, Furqan mengharapkan agar kasus ini terus diselidiki lebih dalam dan mencari tau pihak sponsor. Jika ini secara prosedur tentu paspornya dibuat di daerah sendiri bukan luar daerah (Kab. Bogor).
"Dalam hal ini, kami sebagai masyarakat patut pertanyakan", terang Furqan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) yang mengatur tentang paspor adalah UU Keimigrasian, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2011.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang paspor.
Undang-undang Keimigrasian Pasal 1 dan Undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Dalam hal ini juga, ada hak dan kewajiban sebagai pekerja itu semua dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku", kata Furqan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenga kerja dan Transmigrasi (Disnakentrans) Kabupaten Dompu, yang dikonfermasi melalui Kabid Penetapan Peluasan Keselamatan Tenaga Kerja, Rifaid, S.Km, mengatakan bahwa saat ini kami lagi fokus kepulangan jenazah PMI asal Desa Wawonduru.
Untuk itu, kami sekarang belum menfokuskan mencari siapa pelaku atau oknum sponsor dan juga pihak perusahan mana yang melakukan pengiriman almarhum ke negara Taiwan.
"kami untuk sementara ini baru mendapatkan informasi dari pihak keluarganya yang kebetulan bekerja di Disnakentras Kabupaten Dompu", terangnya.
Lanjutnya, pihaknya juga berharap kepada keluarga almarhum untuk secepatnya melaporkan kepihak Dinas terkait agar kami bisa bertindak dan mencari siapa Sponsor dan Perusahan dibalik itu semua.
"Saat ini kami sedang fokus dulu memulangkan Jenazah almarhum sambil melakukan koordinasi dengan pihak KBRI Taiwan", ujar Fifaid saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu (9/3/2025) sekira pukul 14.39 Wita. [RP. 01]]
Kemungkinan besar beliau kabur bang,
BalasHapusKalaupun memang mereka tidak kabur pasti sponsor itu akan bertanggung jawab penuh dan mengembalikan mayat beliau di kampung halamannya tapi bila mereka kabur baru bekerja beberapa bulan terus kabur ke tempat yang lain ke tempat temannya itu sudah bukan tanggung jawab sponsor bang.
Bagaimana bisa menjadi tanggung jawab sponsor sementara mereka kabur dari tempat itu dan hasil daripada kinerjanya tidak diketahui karena mereka sudah kabur tanpa sepengetahuan.