Amirullah Ungkap PT. STM Diduga Mulai Masuk Tahap "Eksploitasi Terselubung"
Dompu, mediaruangpublik.com - Seorang Advokat Muda, Amirullah, SH, warga Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, kembali melakukan kritikan terhadap aktivitas pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM).
Ia membongkar kepada sejumlah media, terkait dengan kejanggalan aktivitas Eksplorasi Project Hu'u yang dikuasai perusahaan tersebut. Dan berbagai dugaan pelanggaran berat oleh PT. STM, yang menurutnya telah melewati batas kewenangan eksplorasi dan mulai masuk ke tahap eksploitasi secara terselubung.
“Tetapi fakta di lapangan hari ini, merupakan bagian dari pada bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kementerian ESDM adalah terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. STM itu yang di mana izinnya eksplorasi tapi kegiatannya diduga melakukan eksploitasi,” ujar Amirullah.
Amirullah mengatakan, dugaannya ini cukup beralasan. Salah satunya adalah karena PT. STM sejak setahun belakangan tengah melakukan pembangunan infrastruktur secara permanen.
“Salah satu bentuk eksploitasi itu melaksanakan kegiatan konstruksi di dalam wilayah izin kontrak karya. Sementara dalam eksplorasi sifatnya penelitian belum boleh melakukan pembangunan atau konstruksi. Ya konstruksi jalan, konstruksi bangunan. Itu kan bagian dari eksploitasi.”
Ia juga menyoroti keberadaan kolam yang sempat menghebohkan masyarakat. Menurutnya, pihak Perusahaan harusnya sejak awal mensosialisasikan keberadaan kolam tersebut kepada masyarakat.
“Terlepas apakah kolam ini mengandung zat kimia, bahan B3 yang beracun atau berbau atau yang lainnya. Atau hanya uji pendingin biasa? Atau hanya dipergunakan untuk uji pendingin air tanah. Tetapi kan mestinya STM harus menyampaikan laporan informasi dan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa telah ada kolam ini atau akan dibangun kolam pendingin.” ungkapnya.
Menanggapi klaim PT. STM soal keberhasilan mencatat lebih dari 4 juta jam kerja tanpa kecelakaan, Amirullah dengan tegas membantah. Ia dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah bagian dari upaya perusahaan itu melakukan pembohongan publik.
“Itu pembohongan publik. Saya tahu sendiri ada tiga korban meninggal, dan beberapa pekerja cacat permanen. Ini bukan sekadar kecelakaan kecil. Jangan permainkan nyawa orang hanya untuk membangun citra korporat.”
Amirullah mempertanyakan, izin pengelolaan hutan yang dimiliki PT. STM hanya mencakup 13.000 hektare, tetapi aktivitas perusahaan telah menyentuh lebih dari 19.000 hektare.
“Ini pelanggaran serius. Kalau masyarakat biasa yang melanggar izin kawasan hutan seperti itu, pasti langsung ditangkap. Tapi karena ini korporasi besar, dibiarkan seolah tak terjadi apa-apa.”
Ia juga mengkritik banyaknya bekas titik pengeboran yang tidak direklamasi sesuai aturan.
“Aturannya jelas, maksimal 30 hari setelah aktivitas dihentikan harus direhabilitasi. Tapi ini sudah 1 sampai 2 tahun tak disentuh. Alasan mereka selalu, ‘akan digunakan kembali’. Tapi itu tidak bisa jadi pembenaran.”
Sebagai penutup, Amirullah menyerukan kepada negara untuk tidak lagi bersikap permisif terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan PT. STM.
“Kalau negara diam terhadap semua ini, itu artinya negara ikut berkonspirasi dalam merampas hak-hak masyarakat lokal dan melanggar hukum lingkungan. Sudah saatnya kita hentikan pembiaran ini.”
Amirullah mendesak agar kontrak kerja sama dengan PT. STM segera dievaluasi secara menyeluruh dan seluruh manajemen perusahaan, terutama yang menangani operasional di Dompu, dirombak total.
“Negara harus turun tangan. Kontrak harus ditinjau ulang. Semua manajemen yang terlibat dalam praktik ilegal dan penipuan publik ini harus diganti. Jangan beri ruang bagi korporasi yang mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam berbagai pemberitaan media, PT STM telah membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan masih berada dalam kerangka kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT STM juga menyatakan, bahwa pembangunan jalan dan fasilitas lainnya merupakan bagian dari infrastruktur pendukung eksplorasi, dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari kementerian terkait.
Terkait penggunaan batuan dan kolam pendingin, PT STM menyebut bahwa seluruh material dan fasilitas dibangun sesuai standar teknis dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Mereka juga menyebut telah berkomitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan, keselamatan kerja, dan transparansi.
Namun, hingga kini belum ada klarifikasi rinci dari pihak kementerian terkait pernyataan - pernyataan tersebut. Konflik narasi antara laporan lapangan warga dan pernyataan resmi korporasi menunjukkan pentingnya investigasi menyeluruh oleh lembaga independen dan negara.[*RP. 01]
Komentar