Dirjen Gakkum Kemenhut RI Terjunkan Tim Investigasi Atas Dugaan Pelanggaran PT. STM
Dompu, mediaruangpublik.com -- Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di areal Konsesi Kontrak Karya (KK) Seluas 19.023 hektar yang berada di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, memerintahkan Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), untuk menerjunkan tim investigasi pasa awal bulan April.
Hal tersebut disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPLHK Wilayah Jabalnusra, Agus Mardianto, pada Rabu (16/04/2025) Sore, Via seluler menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Gakkum Kemenhut R.I.
"Iya, kami ada perintah dari Dirjen Gakkum pada awal bulan April ", Ungkap Agus Mardiyanto.
Tim investigasi yang diterjunkan tersebut, Diakui Agus, saat ini telah berada di Kabupaten Dompu sejak selasa kemarin dan nantinya akan melaksanakan tugas mengumpulkan bukti dan informasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT STM. Sedangkan soal masa tugas tim, dirinya belum bisa menyampaikan hal itu ke pihak awak media.
"Baru hari Selasa kemarin disana dan kami juga belum dapat laporan dari tim ", Beber Agus.
Menurut Kepala BPPLHK yang pada tahun 2023 lalu berhasil membongkar sindikat penyelundupan kayu Merbau dari Kepulauan Aru - Maluku tersebut, Tim investigasi itu ditugaskan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) serta pengumpulan sejumlah bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendapatkan syarat yuridis terpenuhinya unsur pelanggaran.
"Ada mekanismenya, dari puldasi dan pulbaket untuk memenuhi alat bukti yang sah ", Terangnya.
Untuk diketahui, PT STM/Vale saat ini tengah jadi sorotan publik usai dikepung sejumlah isu dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan dan kehutanan selama tahapan eksplorasi berlangsung yang dijadwalkan berakhir pada tanggal 27 Juni Tahun 2025.
Selain itu, Perusahaan Patungan antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80% saham) asal Brasil dengan PT. Antam Tbk (20% saham) tersebut juga sedang dilanda badai kritikan dari sejumlah kalangan terkait keterbukaan informasi publik, perekrutan tenaga kerja yang terkesan menguntungkan kelompok tertentu serta dampak langsung yang dirasa merugikan masyarakat sekitar wilayah eksplorasi perusahaan. [*/RP. 01]
Komentar