Dugaan Limbah Milik PT. STM Mengancam Lingkungan, Ketua Komisi IV DPRD NTB Siap Turun Tangan
Mataram, mediaruangpublik.com – Polemik terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, terus bergulir dan menyedot perhatian luas. Kini, giliran DPRD Provinsi NTB yang angkat bicara dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan, menegaskan pihaknya akan segera turun langsung ke wilayah eksplorasi STM guna memastikan kebenaran dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah di tiga kolam besar serta eksplorasi di sekitar 30 titik yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami di Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup, sudah menjadikan isu ini sebagai perhatian serius. Kami akan diskusikan segera dengan anggota komisi lainnya dan menyusun agenda kunjungan lapangan. Kalau benar terjadi pencemaran atau pelanggaran lingkungan, maka harus ditindak tegas,” ujar Hamdan kepada wartawan saat ditemui di Mataram, Senin (21/4/2025).
Hamdan Kasim mengungkapkan bahwa meski izin eksplorasi STM dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun jika ada indikasi kerusakan lingkungan di daerah, maka DPRD NTB memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran keras.
“STM memang berada dalam tahapan eksplorasi dan izinnya kewenangan pusat, tapi jika lingkungan di NTB yang rusak, maka itu urusan kami. Kami wajib mengawasi dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Hamdan juga mendorong agar Pemda Dompu, DPRD setempat, serta NGO lokal aktif menyuarakan jika terjadi pelanggaran. Ia khawatir, jika benar terdapat penggunaan bahan kimia atau pencemaran air dan tanah, maka bukan hanya ekosistem hutan dan perairan yang terdampak, tetapi juga kesehatan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Gakkum telah menurunkan tim investigasi dari BPPLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran PT. STM di areal konsesi seluas 19.023 hektare. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk eksplorasi tambang.
“Tim sudah berada di Dompu sejak 15 April, dan kini mereka sedang melakukan pengumpulan bukti serta data lapangan,” kata Agus Mardianto, Plt. Kepala BPPLHK Wilayah Jabalnusra.
Tak hanya dari sisi kelembagaan, kritik juga datang dari warga lingkar tambang. Advokat muda asal Desa Marada, Amirullah, SH, menyebut ada ketimpangan antara wilayah kontrak karya STM seluas 19.260 hektare dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang hanya 13.000 hektare.
“Kalau benar ada lebih dari 6.000 hektare kawasan hutan yang dipakai tanpa izin, maka itu jelas pelanggaran serius. Itu harus segera dievaluasi oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Amirullah juga menyoroti dugaan puluhan titik eksplorasi yang belum direklamasi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. Ia mendesak agar kontrak karya STM dievaluasi ulang dan manajemen perusahaan diganti karena dianggap gagal menjalankan prinsip transparansi dan keadilan.
Menanggapi kritik ini, pihak manajemen STM dalam pernyataan resmi menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dan menyusun laporan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Mengenai lokasi eksplorasi yang belum direklamasi, STM menyebut lokasi-lokasi itu akan digunakan kembali dalam kegiatan eksplorasi lanjutan.
Namun, klarifikasi tersebut belum meredakan keresahan publik. Dengan masuknya Komisi IV DPRD NTB dalam pengawasan langsung di lapangan, publik kini menanti langkah konkret yang bisa menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran, STM harus bertanggung jawab. Tapi kalau tidak ada pelanggaran, masyarakat juga harus tahu kejelasannya. Transparansi dan pengawasan adalah kunci,” tutup Hamdan.[R/RP. 01]
Komentar