Gugel Siap Hadapi Sidang DKPP RI
Dompu, mediaruangpublik.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI akhirnya menetapkan jadwal sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, SH.
Sidang akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 23 April 2025, bertempat di Kantor KPU Propinsi NTB sesuai dengan surat panggilan sidang dengan nomor : 918/PS.DKPP/SET/IV/2025, Tertanggal 15 April 2025.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dompu Swastari, SH, resmi diadukan/dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan surat tanda terima laporan pengaduan dari DKPP dengan Nomor: 589/04-4/SET-02/XI/2024 Tanggal 4 Nopember 2024.
Dalam surat tanda terima laporan tersebut, bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2024 bertempat di Jakarta kedua belah pihak antara pengadu Suryadin dengan Penerima pengaduan telah menyerahkan dan menerima dokumen laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH yang diterima oleh Staf Sekretariat DKPP L. Gede Bagas Wanda.
Menurut Suryadin yang biasa disapa dengan Gugel ini, bahwa untuk memenuhi Syarat Formil sesuai dengan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka ia melampirkan semua dokumen pendukung dalam rangka persiapan sidang nantinya. "Bukti-bukti sudah lengkap ko dan saya siap menghadapi sidang DKPP RI", Tambahnya.
Lanjut Gugel, adapun yang menjadi objek pengaduan tersebut adalah terkait dengan status Facebook pribadinya Ketua Bawaslu Dompu dalam akunnya Riga Blu yang mengunggah gambar atau atribut salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 pada Tanggal 24 Oktober 2024, Menurut Suryadin apa yang dilakukan oleh Teradu adalah salah berdasarkan Aturan dan tidak dibenarkan berdasarkan Etika.
Untuk diketahui oleh kawan-kawan Media, bahwa sikap dan/atau perbuatan Ketua Bawaslu tersebut sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, lanjut Gugel, Ketua Bawaslu Dompu juga diduga kuat memiliki hubungan darah (Saudara Kandung) dengan dua orang sekaligus yaitu dengan inisial HMS dan ASR sebagai Tim Pemenang dan Tim Kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 1 Bambang Firdaus, SE - Syirajuddin, SH.
"Jadi, hal ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 8 huruf K PerDKPP No.2 Tahun 2017", ucapnya.
Namun yang menarik dalam perkara ini adalah satu objek perkara yang sama, namun di adukan atau di laporkan oleh dua orangg yang berbeda, artinya dalam sidang nanti Ketua Bawaslu Dompu akan Menghadapi Dua Perkara sekaligus.
Harapannya, minta Doa dan dukungan teman-teman juga masyarakat Kabupaten Dompu agar sidangnya berjalan lancar dan aman, terangnya Gugel saat di konfermasi di wartawan di kediaman Desa Mbawi Kamis (16/4/2024). [*/RP. 01]
Komentar