Hakim PN Tipikor Mataram Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Dompu
Dompu, mediaruangpublik.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, menjatuhkan vonis terhadap dua pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Baru Puskesmas Dompu Kota.
Berdasarkan putusan hakim pada hari ini, terdakwa Y terbukti bersalah dengan di vonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa AB di vonis pidana penjara 4 tahun.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, bertempat di PN Tipikor Mataram, Rabu (9/4/2025).
Dalam pembacaan putusan, Hakim menyatakan terdakwa Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dimana terdakwa Y melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara sah melawan hukum.
"Dengan melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, terdakwa telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan Negara", terang Joni Eko Waluyo, S.H, selalu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, melalui siaran Pers, Rabu (9/4/2025).
Lanjutnya, Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair penuntut umum menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 944.538.410,21. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, terang Joni
Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa "AB" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair penuntut umum, membebaskan Terdakwa AB.
Oleh karena itu, lanjutnya, dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, Hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan sebagaimana Dakwaan Subsidair penuntut umum. [RP. 01]
Komentar