Keterbukaan Informasi Publik PT. STM, Pemerintah Terkesan Saling Lempar
Dompu, mediaruangpublik.com – Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB dinilai tidak menjalankan peran strategisnya dalam memastikan keterbukaan informasi publik terkait aktivitas PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Media dan Warga lingkar tambang harus puas dengan informasi yang disajikan sepihak dari perusahaan, tanpa pembanding dari pemerintah. Dan bahkan Pemda Dompu dan Pemerintah Propinsi NTB terkesan saling melempar tanggung jawab.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Dompu, Soekarno, ST Selasa, (8/4) lalu, mengakui pihaknya hanya menerima tembusan dokumen dari PT. STM, bukan untuk disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, informasi kepada publik adalah kewenangan perusahaan melalui tim Government dan Community Relation.
“Kami hanya terima tembusan dokumen, bukan untuk dipublikasikan. Soal komunikasi ke masyarakat, itu ada tim khusus dari STM,” kata Soekarno pada media ini awal April 2025.
Pernyataan serupa juga datang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Kepala Bidang Minerba ESDM NTB Iwan Setiawan pasca pertemuan dengan PT. STM Kamis, (10/4) kemarin, menyatakan pihaknya tidak berwenang memberikan penjelasan terbuka kepada publik karena semua hal teknis berada di bawah otoritas Kementerian ESDM dan perusahaan itu sendiri.
“Kalau saya berkomentar, nanti takutnya kami melangkahi kewenangan. Ini wilayah Kementerian,” ujarnya. Bahkan ia mengakui bahwa banyak informasi teknis, termasuk pembangunan kolam pendingin yang sempat menghebohkan warga, baru diketahui setelah diberitakan media.
Iwan juga menegaskan bahwa selama masih dalam tahap eksplorasi, tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. “Perusahaan tidak sembarangan mengumumkan potensi emas atau mineral. Itu masih hak mereka sampai masuk ke tahap operasi produksi,” katanya.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini membuat publik kehilangan arah, dimanakah masyarakat harus mencari informasi yang objektif tentang dampak eksplorasi STM terhadap lingkungan tempat tinggal mereka?. Padahal, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang berdampak pada masyarakat, terutama menyangkut lingkungan dan aktivitas investasi besar.
Sejumlah warga Desa Nanga Doro Kecamatan Hu'u, salah satu desa lingkar tambang, mengaku cemas dan bingung karena tidak pernah dilibatkan atau diberi akses informasi secara resmi. “Kami hanya tahu dari orang STM, tapi tidak pernah tahu dokumen resminya. Kalau ada dampaknya, siapa yang tanggung jawab?” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Pemerhati kebijakan publik menilai Pemda Dompu dan Pemprov NTB harus proaktif dalam membuka ruang diskusi dan menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang netral, bukan hanya membiarkan perusahaan menjadi satu-satunya sumber kebenaran.
"Soal transparansi, harusnya Pemerintah bersama Perusahan mengambil langkah cepat agar kegaduhan ini tidak terus berlanjut. Kami sebagai putra daerah harusnya diterangkan apa sebenarnya yg dilakukan STM ini dan apa dampaknya. Biar terang. Jangan justru kami dibiarkan bertanya-tanya lalu kami disuruh diam", tegas Muktamar salah satu aktifis muda Dompu.[RP. 01]
Komentar