KP4S Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB dan Segera Sahkan UU PPS
Dompu, mediaruangpublik.com - Komite Percepatan Pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa (KP4S) mendesak pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan Moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan segera mengesahkan Undang-Undang Propinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Desakan ini disampaikan, Ilham Yahyu, SH, selaku Sekertaris KP4S saat dikonfirmasi media ini, Rabu (23/4/2025). Apapun alasannya, "pembentukan PPS ini merupakan Harga Mati yang harus segera diwujudkan, ", ucap pria yang juga menjabat sebagai Direktur LAMSIDA dan ITK NTB ini.
Ilham Yahyu juga menegaskan, bahwa di masing-masing Kabupaten dan Kota se Pulau Sumbawa, semua element masyarakat telah menyampaikan sikap siap berkorban untuk pembentukan PPS.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh Elemen masyarakat se Pulau Sumbawa yang berada di 5 Kabupaten/Kota, baik Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Bima.
Begitu juga masyarakat pulau Sumbawa yang merantau dan hidup diluar Pulau Sumbawa, "untuk secara bersama-sama berpikir, berjuang dan berkorban baik secara Taktis dan Strategis demi kemandirian dan masa depan generasi Pulau kita", ujarnya. [RP. 01]
Komentar